Jelaskan Asas Asas Pemilihan Umum

Jelaskan Asas Asas Pemilihan Umum – Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu sarana demokrasi yang digunakan oleh rakyat Indonesia untuk menentukan pilihan politiknya. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih perwakilan rakyat, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemilu merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

KESBANGPOL Asas Pemilu di Indonesia

Namun, agar pemilu dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi, maka pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu. Asas-asas pemilu di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Asas-asas pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut:

Asas Langsung

Asas langsung berarti pemilih memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang diinginkan, tanpa ada perantara atau perwakilan. Asas ini bertujuan untuk menghindari manipulasi atau kecurangan dalam pemilu. Asas langsung juga mengandung makna bahwa pemilih memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan politiknya.

Asas langsung diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilakukan secara langsung oleh rakyat. Asas langsung juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung oleh pemilih.

Asas Umum

Asas umum berarti pemilu diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, atau status sosial. Asas ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menggunakan hak politiknya.

Asas umum diatur dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan secara umum dan berkala. Asas umum juga diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara umum oleh pemilih yang memenuhi syarat.

Asas Bebas

Asas bebas berarti pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan, tekanan, intimidasi, atau pengaruh apapun dari pihak manapun. Asas ini bertujuan untuk menjamin kebebasan dan kemandirian pemilih dalam menentukan pilihan politiknya sesuai dengan hati nurani dan keyakinannya.

Asas bebas diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilakukan secara bebas. Asas bebas juga diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara bebas oleh pemilih.

Asas Rahasia

Asas rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri. Asas ini bertujuan untuk melindungi privasi dan hak asasi pemilih dalam menggunakan hak politiknya. Asas ini juga berguna untuk mencegah adanya pengawasan, pengendalian, atau balas dendam terhadap pemilih karena pilihan politiknya.

Asas rahasia diatur dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilakukan secara rahasia. Asas rahasia juga diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara rahasia oleh pemilih.

Asas Jujur

Asas jujur berarti pemilu dilaksanakan dengan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, tanpa ada kecurangan, manipulasi, atau pelanggaran apapun. Asas ini bertujuan untuk menjamin keabsahan dan kredibilitas hasil pemilu yang mencerminkan kehendak rakyat. Asas ini juga mengandung makna bahwa penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab dan transparan dalam melaksanakan tugasnya.

Asas jujur diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilakukan secara jujur dan adil. Asas jujur juga diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur oleh penyelenggara pemilu.

Asas Adil

Asas adil berarti pemilu dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu, baik calon, partai politik, maupun pemilih, tanpa ada diskriminasi, perlakuan istimewa, atau pengistimewaan apapun. Asas ini bertujuan untuk menjamin keseimbangan dan kesetaraan hak dan kewajiban bagi seluruh peserta pemilu.

Asas adil diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilakukan secara jujur dan adil. Asas adil juga diatur dalam Pasal 2 ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara adil oleh penyelenggara pemilu.

Kesimpulan

Pemilu adalah sarana demokrasi yang digunakan oleh rakyat Indonesia untuk menentukan pilihan politiknya. Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Asas-asas pemilu di Indonesia adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas-asas ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel, serta mencerminkan kehendak rakyat.

Bagikan:

Tinggalkan komentar