Jelaskan Mengenai Lembaga-lembaga Negara

Jelaskan Mengenai Lembaga-lembaga Negara – Negara adalah suatu organisasi politik yang memiliki wilayah, rakyat, pemerintah, dan kedaulatan. Untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, diperlukan adanya lembaga-lembaga negara yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.

Lembaga Negara Indonesia: Pengertian, Fungsi, Tingkatan, dan

Lembaga-lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang1. Lembaga-lembaga negara di Indonesia dapat dibedakan menjadi empat tingkatan kelembagaan, yaitu:

Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD

Lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD adalah lembaga-lembaga negara yang memiliki kedudukan tertinggi dan konstitusional dalam sistem pemerintahan Indonesia. Lembaga-lembaga negara ini meliputi:

Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dalam kabinetnya. Presiden juga berwenang menetapkan peraturan perundang-undangan, mengangkat duta dan konsul, memberikan grasi, amnesti, dan abolisi, serta mengumumkan keadaan bahaya. Wakil Presiden adalah pembantu Presiden yang membantu menjalankan tugas-tugas Presiden. Wakil Presiden juga dapat menggantikan Presiden apabila Presiden berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kekuasaan kenegaraan. MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal melakukan pelanggaran hukum.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai lembaga legislatif atau perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota-anggota partai politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun. DPR berwenang membentuk undang-undang bersama-sama dengan Presiden, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, menyetujui pengangkatan dan pemberhentian menteri, serta memberikan persetujuan atas perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai lembaga perwakilan daerah. DPD terdiri atas empat orang perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun. DPD berwenang mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan keuangan daerah. DPD juga berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai hal-hal yang berkaitan dengan daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara. BPK terdiri atas sembilan orang anggota yang dipilih oleh DPR dengan persetujuan Presiden untuk masa jabatan lima tahun. BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, dan badan lain yang mengelola keuangan negara. BPK juga berwenang memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR, DPD, dan Presiden.

Mahkamah Agung (MA)

MA adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai lembaga yudikatif atau peradilan tertinggi. MA terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan hakim-hakim agung yang ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan lima tahun. MA berwenang mengadili perkara-perkara yang diajukan sebagai kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah. MA juga mengawasi jalannya peradilan di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Mahkamah Konstitusi (MK)

MK adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai lembaga pengawas konstitusi. MK terdiri atas sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan lima tahun. MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. MK juga berwenang memberikan putusan akhir atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Komisi Yudisial (KY)

KY adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai lembaga pengawas hakim. KY terdiri atas tujuh orang anggota yang ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan lima tahun. KY berwenang mengusulkan calon hakim agung kepada DPR, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan hakim agung, serta mengawasi dan menilai kinerja hakim. KY juga berwenang menerima laporan, pengaduan, dan/atau keterangan dari masyarakat mengenai perilaku hakim, serta memberikan sanksi administratif kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU

Lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU adalah lembaga-lembaga negara yang memiliki kedudukan di bawah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, tetapi memiliki kemandirian dan otoritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Lembaga-lembaga negara ini meliputi:

Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan lima tahun. Kejaksaan Agung berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana umum dan khusus, serta melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung juga berwenang memberikan bantuan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah.

Bagikan:

Tinggalkan komentar