Apakah anda pernah mendengar tentang tax amnesty atau pengampunan pajak? Sebenarnya istilah ini tidak lagi asing apalagi pada 2017 lalu di Indonesia keberadaan tax amnesty mengungkap banyak pajak yang selama ini tidak terlaporkan. Sebelum membahas lebih jauh terkait apa itu tax amnesty, apakah anda mengetahui apa arti pajak itu sendiri?
Menurut M Anderson, pajak merupakan suatu pengalihan sumber yang berasal dari swasta kepada sektor pemerintah, yang mana ini bukan merupakan pelanggaran hukum, tetapi hal ini wajib dilaksanakan. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa mendapatkan imbangan langsung dan proposional, agar pemerintah dapat menjalankan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintah.
Ketahui Tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak
Lalu apa itu tax amnesty? berdasarkan UU No 11 Tahun 2016, tax amnesty didefinisikan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, pun tidak dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana yang berkaitan dengan pajak, dengan cara mengungkap harta yang dimiliki serta melakukan pembayaran uang tebusan. Terkait uang tebusan dan tata caranya diatur lebih lanjut oleh UU No 11 tahun 2016 ini.
Latar Belakang Tax Amnesty
Tax amnesty dilatar belakangi adanya penurunan pendapatan dari sektor pajak dan jumlah investasi yang ada di Indonesia. Hal ini sangat disayangkan dan tentu sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia mengingat dalam APBN pendapatan terbesar Indonesia adalah sektor pajak.
Dalam sejumlah riset yang dilakukan juga ditemukan fakta bahwa masih banyak warga Indonesia yang memiliki harta atau aset yang berada di luar negeri tetapi belum melaporkan SPT Tahunan.
Inilah yang mendasari adanya pengampunan pajak agar warga Indonesia yang belum melaporkan asetnya agar segera melapor. Sesuai judulnya, tax amnesti atau pengampunan pajak ini memberikan pengampunan kepada warga yang belum melapor, yang mana harusnya membayar pajak terhutang menjadi bebas, pun juga bebas dari biaya adminsitrasi dan juga terbebas dari jeratan pidana, dengan syarat melaporkan hartanya dan membayar tebusan untuk itu.
Baca Juga:
Hitung Besarnya Biaya Urus Sertifikat Bangunan dan Tanah
Ajukan Keringanan Angsuran Kredit Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Leasing
5 Jenis Pajak Yang Harus Ditanggung Oleh Perusahaan
Secara jangka pendek, tentu adanya tax amnesty ini akan menambah pendapatan negara melalui tebusan yang dibayarkan. Dan apabila ditinjau dari manfaatnya secara jangka panjang, maka bermanfaat untuk menambah pendapatan negara melalui pajak yang telah terungkap setelah adanya tax amnesty.
Subjek Tax Amnesty
Subjek dari pengampunan pajak ini ialah Warga Negara Indonesia yang memiliki NPWP maupun tidak atau wajib pajak, yang mana WNI tersebut memiliki harta yang belum dilaporkan secara mendetail kepada negara. Harta baik itu berupa kendaraan, properti, saham, tabungan, dan bentuk harta lainnya. Subjek ini busa berupa perseorangan, kelompok, atau suatu badan usaha.
Nah jadi bagi anda yang merasa belum melaporkan hartanya secara terperinci kepada negara, senaiknya segera mengajukan tax amnesty karena agar apa yang anda lakukan tidak menyalahi hukum. Apabila anda ingin mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty, ada beberapa hal yang perlu anda lakukan antara lain adalah sebagai berikut:
-
Telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-
Melakukan pembayaran uang tebusan sebagaimana yang telah diatur pada UU No 11 Tahun 2016
-
Telah melunasi seluruh tanggungan pajak yang dimiliki melunasi pajak baik pajak tersebut merupakan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang semestinya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan atau dalam
-
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak PPh (SPT Pph) terakhir, bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Pph
Melakukan pencabutan permohonan terkait dengan:
-
Mengembalikan kelebihan pembayaran pajak
-
Melakukan pengurangan maupun penghapusan terkait sanksi administrasi dalam Surat Keterangan
-
Pajak dan atau Surat Tagihan Pajak yang mana didalamnya mencakup pokok pajak yang terutang
-
Melakukan pengurangan atau membatalkan ketetapan pajak yang mana pajak tersebut tidak benar Atas keberatan,Banding
-
Pembetulan atas ketetapan pajak serta surat keputusan Gugatan
-
Serta peninjauan ulang dalam kaitan hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkannya surat keputusan atau putusan
Itulah sedikit tentang tax amnesty atau pengampunan pajak. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah pengetahuan kepada pembaca sekalian. Apakah anda memiliki harta yang belum terlaporkan? Segera dapatkan tax amnesty bagi anda!