Bank Capital Digugat Pailit: Apa Penyebabnya dan Bagaimana Dampaknya?

Cekoncom.com – Gugatan pailit yang diajukan terhadap pemilik Bank Capital, Danny Nugroho, oleh dua orang asing. Artikel ini juga menjelaskan apa penyebab gugatan tersebut, bagaimana proses hukumnya, dan apa dampaknya bagi Bank Capital dan nasabahnya.

Bank Capital Digugat Pailit: Apa Penyebabnya dan Bagaimana Dampaknya?

Latar Belakang Gugatan Pailit

Bank Capital adalah salah satu bank swasta nasional yang berdiri sejak tahun 1989. Bank ini memiliki visi untuk menjadi bank yang terpercaya, profesional, dan berorientasi pada nasabah. Bank ini juga memiliki misi untuk memberikan layanan perbankan yang berkualitas, inovatif, dan kompetitif. Bank ini memiliki 40 kantor cabang dan 10 kantor kas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada bulan Oktober 2023, pemilik Bank Capital, Danny Nugroho, digugat pailit di Pengadilan Niaga Semarang oleh dua orang asing, yaitu David Griffin dan Nicholas James Gronow. Kedua orang asing ini mengaku sebagai kreditur yang memiliki piutang sebesar Rp 1,2 triliun kepada Danny Nugroho. Piutang tersebut berasal dari pinjaman yang diberikan oleh mereka kepada Danny Nugroho pada tahun 2019 untuk membeli saham Bank Capital.

Menurut kuasa hukum Danny Nugroho, Muhammad Aminudin Safutra, gugatan pailit tersebut diajukan secara tidak beritikad baik dengan maksud mendiskreditkan kliennya. Pasalnya, saat ini Danny Nugroho sedang mengajukan gugatan terhadap kedua orang asing tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa kepemilikan saham Bank Capital. Danny Nugroho mengklaim bahwa ia telah membayar lunas pinjaman tersebut dan memiliki bukti pembayaran yang sah. Namun, kedua orang asing tersebut tidak mau menyerahkan saham Bank Capital yang menjadi jaminan pinjaman tersebut.

Selain itu, kuasa hukum Danny Nugroho juga menyebutkan bahwa kedua orang asing tersebut pernah mengajukan gugatan perdata terhadap Danny Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 190/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Gugatan tersebut berkaitan dengan perjanjian kerjasama antara Danny Nugroho dan kedua orang asing tersebut untuk mengembangkan bisnis di bidang properti, energi, dan pertambangan. Namun, gugatan tersebut telah diputus dengan kemenangan di pihak Danny Nugroho dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Proses Hukum Gugatan Pailit

Gugatan pailit terhadap Danny Nugroho didaftarkan di Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Smg. Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta pengadilan untuk menyatakan Danny Nugroho pailit dengan segala akibat hukumnya. Pemohon juga meminta pengadilan untuk menunjuk hakim pengawas dan kurator dalam proses kepailitan Danny Nugroho. Pemohon juga meminta pengadilan untuk menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator serta membebankan seluruh biaya perkara kepada Danny Nugroho.

Sidang pertama terkait gugatan pailit tersebut telah berlangsung pada tanggal 26 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Danny Nugroho mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap gugatan pailit tersebut. Kuasa hukum Danny Nugroho berpendapat bahwa gugatan pailit tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).

Syarat formil yang dimaksud adalah syarat yang berkaitan dengan prosedur pengajuan gugatan pailit, seperti kewenangan pengadilan, kapasitas hukum pemohon dan tergugat, serta bukti permohonan pailit. Sedangkan syarat materiil yang dimaksud adalah syarat yang berkaitan dengan substansi gugatan pailit, seperti adanya utang yang jatuh tempo dan belum dibayar, adanya dua atau lebih kreditur, dan adanya keadaan pailit.

Kuasa hukum Danny Nugroho menilai bahwa gugatan pailit tersebut tidak memenuhi syarat formil karena pengadilan niaga Semarang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Pasalnya, domisili hukum Danny Nugroho berada di Jakarta, sehingga pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga Jakarta Pusat. Selain itu, kuasa hukum Danny Nugroho juga menilai bahwa gugatan pailit tersebut tidak memenuhi syarat materiil karena tidak ada utang yang jatuh tempo dan belum dibayar oleh Danny Nugroho kepada pemohon. Bahkan, Danny Nugroho telah membayar lunas utang tersebut dan memiliki bukti pembayaran yang sah. Selain itu, kuasa hukum Danny Nugroho juga menyangkal bahwa Danny Nugroho berada dalam keadaan pailit.

Sidang kedua terkait gugatan pailit tersebut telah berlangsung pada tanggal 2 November 2023. Dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan replik atau jawaban terhadap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Danny Nugroho. Pemohon menegaskan bahwa gugatan pailit tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Pemohon berpendapat bahwa pengadilan niaga Semarang berwenang untuk mengadili perkara tersebut karena Danny Nugroho memiliki aset di Semarang, yaitu saham Bank Capital. Selain itu, pemohon juga berpendapat bahwa Danny Nugroho belum membayar lunas utangnya kepada pemohon dan masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan saham Bank Capital yang menjadi jaminan pinjaman tersebut. Pemohon juga berpendapat bahwa Danny Nugroho berada dalam keadaan pailit karena tidak mampu membayar utangnya kepada pemohon dan kreditur lainnya.

Sidang berikutnya terkait gugatan pailit tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2023. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Danny Nugroho akan mengajukan duplik atau jawaban terhadap replik yang diajukan oleh pemohon. Setelah itu, pengadilan akan menetapkan putusan akhir terkait gugatan pailit tersebut.

Dampak Gugatan Pailit bagi Bank Capital dan Nasabahnya

Gugatan pailit yang diajukan terhadap Danny Nugroho tentu saja menimbulkan dampak bagi Bank Capital dan nasabahnya. Dampak tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu dampak hukum dan dampak bisnis.

Dampak hukum yang dimaksud adalah dampak yang berkaitan dengan status hukum Danny Nugroho sebagai pemilik Bank Capital. Jika Danny Nugroho dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka seluruh asetnya, termasuk saham Bank Capital, akan dikuasai oleh kurator. Kurator adalah orang yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus dan menjual aset pailit untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur. Dengan demikian, Danny Nugroho akan kehilangan haknya sebagai pemegang saham dan pengurus Bank Capital. Hal ini berarti bahwa Danny Nugroho tidak lagi dapat mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan Bank Capital. Selain itu, Danny Nugroho juga tidak lagi dapat menikmati hak-haknya sebagai pemegang saham, seperti hak suara, hak dividen, dan hak informasi.

Dampak bisnis yang dimaksud adalah dampak yang berkaitan dengan kinerja dan reputasi Bank Capital. Jika Danny Nugroho dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka Bank Capital akan mengalami perubahan kepemilikan saham. Hal ini dapat berpengaruh pada stabilitas dan kredibilitas Bank Capital di mata nasabah, mitra, dan regulator. Nasabah mungkin akan merasa khawatir dan tidak percaya dengan Bank Capital.

Bagikan:

Tinggalkan komentar