Kode Saham Bank Syariah: Apa Saja dan Bagaimana Prospeknya?

Apa Saja Kode Saham Bank Syariah?

Kode Saham Bank Syariah: Apa Saja dan Bagaimana Prospeknya?

Kode Saham bank syariah adalah saham yang dikeluarkan oleh bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Islam. Bank syariah tidak melakukan aktivitas yang terlarang seperti riba, judi, gharar, dan lain-lain. Bank syariah juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dapat dicatatkan sebagai saham syariah.

Saat ini, terdapat empat bank syariah yang menawarkan sahamnya di pasar modal Indonesia, yaitu:

  • PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK)
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
  • PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS)
  • PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS)

Berikut adalah profil singkat dan kinerja keempat bank syariah tersebut:

PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK)

BANK adalah bank syariah yang berfokus pada layanan perbankan syariah berbasis digital. BANK menawarkan berbagai produk dan layanan yang memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi keuangan, seperti transfer, pembayaran, pembelian, dan lain-lain. BANK juga menjalin kerjasama dengan pelaku industri di berbagai sektor untuk memajukan ekosistem investasi syariah di Indonesia.

BANK mulai melakukan penawaran perdana sahamnya di BEI pada Februari 2021. BANK mengubah namanya dari PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk menjadi PT Bank Aladin Syariah Tbk pada Juni 2021, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Pada tahun buku 2022, BANK tercatat memiliki aset sebesar Rp 4,7 triliun, terdiri dari ekuitas sebesar Rp 3,1 triliun dan liabilitas sebesar Rp 1,5 triliun. BANK membukukan pendapatan sebesar Rp 82 juta, dengan rugi bersih sebesar Rp 265 juta.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)

BRIS adalah bank syariah terbesar di Indonesia, yang merupakan hasil merger dari tiga bank syariah milik BUMN, yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. BRIS memiliki visi menjadi bank syariah terdepan di Asia Tenggara, dengan misi memberikan solusi keuangan syariah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi masyarakat2.

BRIS resmi beroperasi pada Februari 2021, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait anggaran dasar perseroan. BRIS mempertahankan kode saham BRIS yang sebelumnya dimiliki oleh BRI Syariah.

Pada kuartal I 2021, BRIS tercatat memiliki aset sebesar Rp 214,9 triliun, terdiri dari ekuitas sebesar Rp 23,6 triliun dan liabilitas sebesar Rp 191,3 triliun. BRIS membukukan pendapatan sebesar Rp 3,8 triliun, dengan laba bersih sebesar Rp 548 miliar.

PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS)

BTPS adalah bank syariah yang berfokus pada segmen menengah ke bawah, khususnya perempuan, usaha mikro, dan pensiunan. BTPS menawarkan berbagai produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, seperti tabungan, pembiayaan, investasi, asuransi, dan lain-lain. BTPS juga berkomitmen untuk memberdayakan nasabah melalui program pendidikan dan pelatihan2.

BTPS mulai melakukan penawaran perdana sahamnya di BEI pada Mei 2018. BTPS merupakan anak usaha dari PT Bank BTPN Tbk, yang merupakan bagian dari grup Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), salah satu bank terbesar di Jepang.

Pada tahun buku 2022, BTPS tercatat memiliki aset sebesar Rp 15,9 triliun, terdiri dari ekuitas sebesar Rp 3,1 triliun dan liabilitas sebesar Rp 12,8 triliun. BTPS membukukan pendapatan sebesar Rp 2,2 triliun, dengan laba bersih sebesar Rp 286 miliar.

PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS)

PNBS adalah bank syariah yang berfokus pada segmen ritel dan komersial, dengan menawarkan berbagai produk dan layanan yang kompetitif, seperti tabungan, pembiayaan, investasi, asuransi, dan lain-lain. PNBS juga berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan nasabah melalui pengembangan teknologi dan inovasi.

PNBS mulai melakukan penawaran perdana sahamnya di BEI pada Januari 2014. PNBS merupakan anak usaha dari PT Bank Panin Tbk, yang merupakan salah satu bank tertua dan terbesar di Indonesia.

Pada tahun buku 2022, PNBS tercatat memiliki aset sebesar Rp 11,7 triliun, terdiri dari ekuitas sebesar Rp 2,6 triliun dan liabilitas sebesar Rp 9,1 triliun. PNBS membukukan pendapatan sebesar Rp 1,5 triliun, dengan laba bersih sebesar Rp 146 miliar.

Apa Itu Bank Syariah?

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam meliputi:

  • Prinsip bagi hasil, yaitu pembagian keuntungan dan kerugian antara bank dan nasabah berdasarkan nisbah atau persentase yang disepakati.
  • Prinsip keadilan, yaitu tidak adanya eksploitasi atau penindasan antara bank dan nasabah, serta menghindari praktik riba, judi, gharar, dan lain-lain.
  • Prinsip keseimbangan, yaitu menjaga keseimbangan antara kepentingan material dan spiritual, antara dunia dan akhirat, serta antara individu dan masyarakat.
  • Prinsip kebersihan, yaitu menjaga kebersihan harta, jiwa, dan lingkungan, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang haram atau merusak.

Bank syariah memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari bank konvensional, antara lain:

  • Bank syariah tidak memberikan atau memungut bunga, melainkan menggunakan sistem bagi hasil.
  • Bank syariah tidak melakukan transaksi yang bersifat spekulatif, melainkan harus didasarkan pada aset riil atau barang nyata.
  • Bank syariah tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian, ketidaktahuan, atau ketidakjelasan, melainkan harus transparan dan jelas.
  • Bank syariah tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, melainkan harus sesuai dengan syariah.

Bagaimana Prospek Saham Bank Syariah?

Saham bank syariah memiliki prospek yang cukup baik di pasar modal Indonesia, mengingat:

  • Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga potensi pasar bank syariah sangat besar.

Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan industri keuangan syariah, dengan menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan yang mendukung, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 19 Tahun

Tahun 2019 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dan Peraturan OJK No. 76/POJK.07/2016 tentang Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

  • Indonesia memiliki dukungan dari lembaga-lembaga internasional, seperti Islamic Development Bank (IDB), Islamic Financial Services Board (IFSB), dan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas bank syariah.
  • Indonesia memiliki perkembangan yang positif dalam hal kinerja dan pertumbuhan bank syariah, dengan mencatatkan peningkatan aset, pembiayaan, dana pihak ketiga, laba, dan pangsa pasar.

Namun, saham bank syariah juga memiliki tantangan dan risiko yang perlu diwaspadai, antara lain:

  • Indonesia masih memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah yang rendah, sehingga perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat.
  • Indonesia masih menghadapi persaingan yang ketat dari bank konvensional, yang memiliki skala, jaringan, dan produk yang lebih luas dan variatif.
  • Indonesia masih memerlukan pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur, dan teknologi yang mendukung operasional dan inovasi bank syariah.

Kesimpulan

Kode saham bank syariah adalah kode yang dikeluarkan oleh bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Islam. Saat ini, terdapat empat bank syariah yang menawarkan sahamnya di pasar modal Indonesia, yaitu BANK, BRIS, BTPS, dan PNBS. Masing-masing bank syariah memiliki profil, kinerja, dan kelebihan yang berbeda-beda.

Bank syariah adalah bank yang berbeda dari bank konvensional, karena tidak memberikan atau memungut bunga, tidak melakukan transaksi yang spekulatif, tidak melakukan transaksi yang mengandung ketidakpastian, dan tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Bank syariah harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK dan BEI untuk dapat dicatatkan sebagai saham syariah.

Saham bank syariah memiliki prospek yang cukup baik di pasar modal Indonesia, mengingat potensi pasar, komitmen pemerintah, dan dukungan lembaga internasional. Namun, saham bank syariah juga memiliki tantangan dan risiko yang perlu diwaspadai, seperti rendahnya literasi dan inklusi keuangan syariah, persaingan dengan bank konvensional, dan kebutuhan pengembangan SDM, infrastruktur, dan teknologi.

Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif untuk Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

 

Bagikan:

Tinggalkan komentar