Ketentuan mengenai menteri diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu di dalam BAB V tentang Kementerian Negara tepatnya pada Pasal . . . .
A. 16
B. 17
C. 18
D. 19
E. 20
Berikut ini untuk jawaban yang benar dengan pilihan diatas iyalah: B. 17
Jawaban ini telah kami diskusikan dengan banyak guru pendidik yang berkaitan bahwa benar uuntuk pertanyaan Pertanyaan: Ketentuan mengenai menteri diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu di dalam BAB V tentang Kementerian Negara tepatnya pada Pasal . . . . Jawabanya adalah: B. 17
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban B. Untuk jawaban ini kami semua sepakat yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban A. Untuk jawaban ini kami semua sepakat kurang tepat, karena kalau dibaca dan diperdengarkan dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban C. Untuk jawaban ini kami semua sepakat 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban D. Untuk jawaban ini kami semua sepakat salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Untuk jawaban ini kami semua sepakat salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Pengertian Menteri dalam UUD NRI Tahun 1945
Menteri merupakan bagian penting dalam struktur pemerintahan negara, yang memiliki peranan dalam penyusunan kebijakan serta pengelolaan urusan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden. Namun, ketentuan mengenai menteri telah banyak mengalami perubahan sejak dikeluarkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu, penting bagi kita untuk memahami perubahan tersebut.
Awalnya, UUD 1945 hanya mencantumkan istilah “jajaran pembantu pemerintah” tanpa memberikan definisi yang lebih jelas mengenai peranan menteri. Namun, setelah dilakukan beberapa amandemen, pengertian menteri dalam UUD 1945 menjadi lebih eksplisit. Pada Amandemen UUD NRI 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002, menteri diberikan definisi sebagai unsur pelaksana pemerintahan yang membidangi satu atau beberapa urusan pemerintahan.
Setelah Amandemen, menteri ditempatkan sebagai bagian dari pemerintahan yang dipimpin Presiden bersama-sama Wakil Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 Hasil Amandemen). Dalam menjalankan tugasnya, menteri bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah. Menteri juga berkoordinasi langsung dengan presiden maupun melalui menteri koordinator dalam menyusun kebijakan yang strategis dan urgensi nasional.
Tugas dan Wewenang Menteri Menurut UUD NRI Tahun 1945
Dalam menjalankan tugasnya sebagai unsur pelaksana pemerintahan, menteri memiliki beberapa fungsi pokok dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen. Fungsi dan wewenang Menteri mencakup pengelolaan sektor kebijakan, pengendalian urusan pemerintahan, pengawasan, pemberian pertimbangan dan saran kepada Presiden, dan melaksanakan perintah Presiden.
Berdasarkan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945, Kementerian Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang Menteri, yang berfungsi sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Tugas dan wewenang Menteri menjadi lebih spesifik dengan pengaturan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Tugas Menteri
Menteri memiliki beberapa tugas pokok yang dijalankan sesuai bidang urusan yang dipegang, di antaranya:
- Membantu Presiden dalam penyusunan kebijakan. Sebagai bagian dari lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan, Menteri harus menyusun kebijakan di bidang yang menjadi tanggung jawabnya, dan memberikan masukan kepada Presiden.
- Melaksanakan kebijakan dengan efektif. Setelah kebijakan diputuskan, Menteri memiliki tugas untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan di bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan. Menteri juga bertanggung jawab untuk mengontrol dan memastikan kebijakan yang telah disusun dilaksanakan sesuai dengan rencana serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan kepada Presiden. Tugas ini mencakup penyampaian laporan berkala mengenai progres pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan mengusulkan langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
Wewenang Menteri
Menurut UU No. 39 Tahun 2008, Menteri memiliki wewenang yang mencakup:
- Mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan. Menteri berwenang mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Presiden.
- Menetapkan kebijakan dan pedoman teknis. Sebagai pemimpin Kementerian, Menteri berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bawah kewenangannya.
- Mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program di kementerian yang dipimpinnya. Menteri berwenang mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian yang dipimpinnya.
- Mewakili Kementerian dalam hubungan dengan pihak ketiga, baik di dalam maupun luar negeri. Menteri juga berwenang memutuskan segala persoalan yang timbul dalam pelaksanaan tugas kementerian yang dipimpinnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penandatanganan perjanjian internasional dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Menteri dapat mewakili pemerintah Indonesia dalam penandatanganan perjanjian internasional yang berkaitan dengan bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara keseluruhan, artikel ini telah menjelaskan peranan menteri, tugas, dan wewenang mereka yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pelaksanaan amandemen terhadap UUD 1945 memberikan kejelasan dalam definisi menteri serta menambahkan ketentuan baru mengenai struktur pemerintahan, tanggung jawab, dan wewenang menteri. Informasi ini penting bagi warga negara agar lebih paham terkait peranan menteri dalam pemerintahan dan bagaimana mereka menjalankan tugas serta wewenang yang diberikan kepada mereka oleh konstitusi.
Akhir kata
Dari pertanyaan Ketentuan mengenai menteri diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu di dalam BAB V tentang Kementerian Negara tepatnya pada Pasal . . . . diatas serta penjelasan dan pembahasan yang telah kami uraikan, kesimpulanya pilihan jawaban yang benar adalah B. 17. Apabila temen-teman ada pertanyaan lain bisa langsung saja kirim kami email atau komentar dibawah, segera akan kami bantu untuk penyelesainya. terimakasih telah berkunjung di cekoncom.com.