Jelaskan Proses Perubahan Uud Nri Tahun 1945

Jelaskan Proses Perubahan Uud Nri Tahun 1945 – UUD NRI 1945 adalah konstitusi tertulis yang mengatur negara dan masyarakat Indonesia. UUD ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi, UUD NRI 1945 mengalami beberapa kali perubahan atau amandemen yang bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia. Bagaimana proses perubahan UUD NRI 1945? Berikut penjelasannya.

DOC) Proses Perubahan UUD Rizaldi Akbar - Academia

Latar Belakang Perubahan UUD NRI 1945

UUD NRI 1945 disusun dalam waktu singkat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada bulan Juli-Agustus 1945. UUD ini mengandung beberapa kelemahan, antara lain:

  • UUD NRI 1945 tidak mengatur secara jelas tentang pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, seperti presiden, MPR, DPR, dan MA. Hal ini menyebabkan presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar dan tidak terbatas.
  • UUD NRI 1945 tidak mengatur secara jelas tentang hak asasi manusia, otonomi daerah, sistem pertahanan dan keamanan negara, serta hubungan antara pusat dan daerah.
  • UUD NRI 1945 tidak mengikuti perkembangan zaman dan tidak sesuai dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia yang beragam dan dinamis.

Oleh karena itu, pada masa reformasi 1998, muncul tuntutan untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD NRI 1945 agar lebih demokratis, menghormati hak asasi manusia, mengakomodasi kepentingan daerah, dan menyesuaikan dengan perkembangan global.

Periode Perubahan UUD NRI 1945

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD NRI 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Berikut adalah hasil dari setiap perubahan tersebut.

Perubahan Pertama UUD NRI 1945

Perubahan pertama UUD NRI 1945 dilakukan pada tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Perubahan ini menyempurnakan sembilan pasal, yaitu Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu:

  • Pergeseran kekuasaan pembentukan undang-undang dari presiden ke DPR. Hal ini berarti presiden tidak lagi dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tanpa persetujuan DPR.
  • Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan. Hal ini berarti presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode.

Perubahan Kedua UUD NRI 1945

Perubahan kedua UUD NRI 1945 dilakukan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Perubahan ini menambahkan atau mengubah 15 pasal dan enam bab. Terdapat delapan perubahan penting yang dilakukan, yaitu:

  • Pemberian otonomi daerah atau desentralisasi kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal ini berarti pemerintah pusat tidak lagi berwenang mengintervensi urusan daerah, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur oleh undang-undang.
  • Pengakuan dan penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Hal ini berarti pemerintah pusat menghargai keberadaan dan kekhasan daerah-daerah tertentu, seperti Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Bali, serta masyarakat adat yang memiliki hak-hak khusus yang dijamin oleh undang-undang.
  • Penegasan fungsi dan hak DPR sebagai lembaga legislatif yang berwenang membentuk undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, serta memberikan persetujuan terhadap perjanjian internasional, anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pengangkatan pejabat negara tertentu. Hal ini berarti DPR memiliki peran yang lebih besar dan aktif dalam proses pembuatan dan pengawasan kebijakan publik.
  • Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini berarti NKRI memiliki kedaulatan atas seluruh wilayah darat, laut, dan udara yang merupakan satu kesatuan wilayah negara yang tidak dapat dipisahkan.
  • Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia dengan menambahkan beberapa hak baru, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk mendapat perlindungan hukum, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak untuk berpendapat, hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak untuk mendapat pendidikan dan pengajaran, hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak, hak untuk berbudaya, hak untuk memeluk agama, dan hak untuk berkeluarga. Hal ini berarti negara wajib menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada setiap manusia tanpa diskriminasi.
  • Penyempurnaan sistem pertahanan dan keamanan negara dengan menetapkan bahwa TNI bertugas menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sementara itu, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Hal ini berarti TNI dan Polri memiliki fungsi dan tugas yang berbeda dan saling melengkapi dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
  • Pemisahan struktur dan fungsi TNI dan Polri dengan menetapkan bahwa TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sedangkan Polri terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan pembina. Hal ini berarti TNI dan Polri memiliki organisasi dan komando yang mandiri dan tidak bercampur.
  • Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan dengan menetapkan bahwa bendera negara adalah Sang Merah Putih, bahasa negara adalah Bahasa Indonesia, lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya. Hal ini berarti negara memiliki simbol-simbol nasional yang menjadi identitas dan kebanggaan bangsa.

Perubahan Ketiga UUD NRI 1945

Perubahan ketiga UUD NRI 1945 dilakukan pada tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR. Perubahan ini menambahkan atau mengubah 23 pasal dan lima bab. Terdapat lima perubahan penting yang dilakukan, yaitu:

  • Penyempurnaan sistem pemilihan umum dengan menetapkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini berarti rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih secara demokratis dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  • Penyempurnaan sistem keuangan negara dengan menetapkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan bersama oleh presiden dan DPR dengan memperhatikan masukan DPD. Hal ini berarti presiden dan DPR memiliki tanggung jawab bersama dalam menentukan alokasi dan penggunaan sumber daya negara yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  • Penyempurnaan sistem peradilan dengan menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Hal ini berarti negara memiliki sistem peradilan yang terpisah dan mandiri dari kekuasaan eksekutif dan legislatif, serta memiliki lembaga khusus yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang.
  • Penyempurnaan sistem pemerintahan daerah dengan menetapkan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Hal ini berarti daerah memiliki otonomi untuk menentukan pemimpinnya sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat.
  • Penyempurnaan sistem pertanggungjawaban presiden dengan menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR dalam hal terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. Hal ini berarti presiden dan wakil presiden memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang dan etika.
  • Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara dan menjadi bagian dari MPR.

Perubahan Keempat UUD NRI 1945

Perubahan keempat UUD NRI 1945 dilakukan pada tanggal 10-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR. Perubahan ini menambahkan atau mengubah 16 pasal dan empat bab. Terdapat empat perubahan utama yang dilakukan, yaitu:

  • Pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Hal ini berarti negara memiliki mekanisme untuk memastikan kualitas dan integritas hakim dalam menjalankan fungsi kehakiman.
  • Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal ini berarti negara memiliki lembaga independen yang bertugas mengawasi dan mengaudit pengelolaan keuangan negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.
  • Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini berarti negara memiliki lembaga yang bertanggung jawab untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.
  • Pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai lembaga negara yang berwenang memberikan pertimbangan kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Hal ini berarti presiden memiliki lembaga yang dapat memberikan masukan dan saran dalam mengambil keputusan strategis.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa proses perubahan UUD NRI 1945 dilakukan dalam empat tahap yang berlangsung dari tahun 1999 hingga 2002. Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih demokratis, menghormati hak asasi manusia, mengakomodasi kepentingan daerah, dan menyesuaikan dengan perkembangan global.

Perubahan-perubahan tersebut juga menghasilkan beberapa lembaga negara baru yang memiliki fungsi dan kewenangan tertentu dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan demikian, perubahan UUD NRI 1945 merupakan salah satu bentuk reformasi konstitusional yang penting dan bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Demikian artikel yang saya buat tentang proses perubahan UUD NRI 1945. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih. 😊

Bagikan:

Tinggalkan komentar