Jelaskan 2 Sifat Kedaulatan

Jelaskan 2 Sifat Kedaulatan – Kedaulatan adalah salah satu konsep penting dalam ilmu politik dan hukum. Kedaulatan berhubungan dengan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara atau rakyat untuk mengatur dan menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain. Kedaulatan juga merupakan salah satu ciri utama yang membedakan negara dengan organisasi lainnya.

Namun, apa sebenarnya pengertian kedaulatan? Bagaimana sejarah perkembangan konsep kedaulatan? Dan apa saja sifat-sifat kedaulatan yang perlu diketahui? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan menguraikan dua sifat kedaulatan yang paling mendasar, yaitu asli dan permanen.

sebutkan Sifat Kedaulatan - Brainly.co

Pengertian Kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu daulah atau daulat, yang berarti kekuasaan atau pemerintahan1. Dalam bahasa Inggris, kedaulatan disebut sovereignty, yang berasal dari bahasa Latin, yaitu superanus, yang berarti teratas2. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya2. Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi yang ada pada negara, sedangkan kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi yang ada pada rakyat atau bisa diartikan sebagai demokrasi2.

Menurut Jean Bodin (1500-1596), seorang filsuf dan politikus Prancis yang dianggap sebagai bapak kedaulatan, kedaulatan adalah kekuasaan mutlak dan abadi dari suatu negara untuk membuat dan melaksanakan hukum tanpa tunduk pada kekuasaan lain3. Menurut Bodin, kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam (intern) dan kedaulatan ke luar (ekstern)3. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi negara untuk mengatur segala urusan dalam negeri, seperti pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya, tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi negara untuk menjalin hubungan dengan negara lain, seperti diplomasi, perdagangan, pertahanan, dan sebagainya, serta mempertahankan wilayah dan kedaulatannya dari ancaman luar.

Sejarah Perkembangan Konsep Kedaulatan

Konsep kedaulatan tidak muncul begitu saja, melainkan mengalami perkembangan seiring dengan perubahan zaman dan situasi politik. Berikut adalah beberapa tahapan perkembangan konsep kedaulatan dari masa ke masa:

  • Kedaulatan Tuhan (The Divine Right of Kings). Pada masa ini, kedaulatan dianggap sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Tuhan kepada raja atau pemimpin tertentu. Raja atau pemimpin dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi yang berhak mengatur rakyatnya sesuai dengan kehendak Tuhan. Rakyat tidak memiliki hak untuk menentang atau mengkritik raja atau pemimpin, karena dianggap sebagai perbuatan melawan Tuhan. Contoh penerapan konsep ini adalah pada masa kerajaan-kerajaan Eropa pada Abad Pertengahan, seperti Inggris, Prancis, Spanyol, dan sebagainya.
  • Kedaulatan Rakyat (Popular Sovereignty). Pada masa ini, kedaulatan dianggap sebagai hak asli yang dimiliki oleh rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi. Rakyat berhak memilih dan mengawasi pemimpinnya, serta menuntut pertanggungjawaban dan perubahan jika pemimpin tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Pemimpin dianggap sebagai pelayan rakyat yang harus menghormati hak dan kepentingan rakyat. Contoh penerapan konsep ini adalah pada masa revolusi Amerika (1776) dan Prancis (1789), yang menentang absolutisme raja dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, seperti kemerdekaan, kesetaraan, dan persaudaraan.
  • Kedaulatan Negara (State Sovereignty). Pada masa ini, kedaulatan dianggap sebagai hak mutlak yang dimiliki oleh negara sebagai entitas politik yang mandiri dan berdaulat. Negara berhak menentukan kebijakan dan hukumnya sendiri, serta menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayahnya dari campur tangan negara lain. Negara juga berhak menjalin hubungan dengan negara lain berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, seperti non-intervensi, saling menghormati, dan kerjasama. Contoh penerapan konsep ini adalah pada masa pembentukan negara-negara modern di Eropa pada abad ke-19 dan 20, seperti Jerman, Italia, dan sebagainya.
  • Kedaulatan Hukum (The Rule of Law). Pada masa ini, kedaulatan dianggap sebagai hak yang tunduk pada hukum yang berlaku. Hukum dianggap sebagai dasar dan batas dari kekuasaan tertinggi, baik itu kekuasaan rakyat, negara, maupun pemimpin. Hukum bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban, serta menyelesaikan konflik dan perselisihan, antara berbagai pihak yang terlibat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum juga harus bersifat adil, transparan, dan akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia dan nilai-nilai universal. Contoh penerapan konsep ini adalah pada masa pembangunan hukum dan demokrasi di berbagai negara di dunia, seperti Indonesia, India, Afrika Selatan, dan sebagainya.

Dua Sifat Kedaulatan yang Mendasar

Dari berbagai pengertian dan perkembangan konsep kedaulatan, dapat disimpulkan bahwa kedaulatan memiliki beberapa sifat yang melekat padanya. Sifat-sifat kedaulatan dapat berbeda-beda tergantung pada sudut pandang dan konteksnya. Namun, ada dua sifat kedaulatan yang paling mendasar dan umum, yaitu asli dan permanen. Berikut adalah penjelasan tentang dua sifat kedaulatan tersebut:

Sifat Asli

Sifat asli berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, melainkan dari diri sendiri. Kedaulatan tidak dapat diberikan atau dicabut oleh pihak lain, melainkan harus diperjuangkan dan dipertahankan oleh pihak yang bersangkutan. Sifat asli menunjukkan bahwa kedaulatan merupakan hak yang melekat pada suatu negara atau rakyat, yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain. Sifat asli juga menunjukkan bahwa kedaulatan merupakan sumber dari kekuasaan tertinggi, yang tidak dapat ditundukkan oleh kekuasaan lain.

Contoh penerapan sifat asli adalah ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Indonesia menyatakan bahwa kedaulatannya berasal dari rakyat Indonesia, yang telah berjuang melawan penjajahan Belanda dan Jepang. Indonesia tidak mengakui kekuasaan Belanda atau Jepang, yang mencoba menguasai dan mengintervensi Indonesia. Indonesia juga tidak mengharapkan pengakuan dari negara lain, yang mungkin tidak menghormati kedaulatan Indonesia. Indonesia hanya mengandalkan pada kekuatan dan kemauan rakyatnya sendiri untuk mempertahankan kedaulatannya.

Sifat Permanen

Sifat permanen berarti kedaulatan tetap ada selama negara atau

Bagikan:

Tinggalkan komentar