Jelaskan Tentang Pengertian Perlindungan Hukum

Pengertian Perlindungan hukum adalah salah satu fungsi utama dari hukum, yaitu memberikan perlindungan bagi subjek hukum dari segala bentuk gangguan, ancaman, atau pelanggaran hak-haknya oleh pihak lain.

Perlindungan hukum juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian, bentuk, dan cara mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.

Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum

Pengertian Perlindungan Hukum

Secara terminologi, perlindungan hukum dapat diartikan dari gabungan dua kata, yaitu “perlindungan” dan “hukum”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perlindungan adalah hal atau perbuatan yang melindungi.

Sedangkan hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Jadi, perlindungan hukum dapat diartikan sebagai hal atau perbuatan yang melindungi subjek hukum dengan menggunakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat.

Secara teoritis, perlindungan hukum dapat didefinisikan dari berbagai sudut pandang. Berikut adalah beberapa definisi perlindungan hukum menurut para ahli:

  • Menurut C.S.T. Kansil, perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun1.
  • Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya merupakan perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum2.
  • Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan adalah hak, yaitu kekuasaan yang hanya diberikan oleh hukum kepada seseorang2.
  • Menurut Rikha Y. Siagian, suatu bentuk perlindungan dapat dikatakan perlindungan hukum jika memenuhi unsur sebagai berikut3:
  • Perlindungan dari pemerintah untuk masyarakat.
  • Pemberian jaminan kepastian hukum dari pemerintah.
  • Berhubungan dengan hak-hak warga negara.
  • Adanya sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.

Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasa dengan menggunakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan subjek hukum dari segala bentuk gangguan, ancaman, atau pelanggaran oleh pihak lain.

Bentuk Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, tergantung pada bidang hukum yang terkait, subjek hukum yang dilindungi, dan cara perlindungan yang diberikan. Berikut adalah beberapa bentuk perlindungan hukum yang umum dikenal:

  • Perlindungan hukum perdata, yaitu perlindungan hukum yang diberikan kepada subjek hukum dalam hubungan hukum perdata, yaitu hubungan hukum yang timbul antara orang-orang yang berkedudukan sebagai pihak yang sama. Contoh perlindungan hukum perdata adalah perlindungan terhadap hak milik, hak waris, hak kontrak, dan sebagainya. Perlindungan hukum perdata dapat diberikan melalui jalur hukum formal, seperti gugatan perdata, atau jalur hukum alternatif, seperti mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.
  • Perlindungan hukum pidana, yaitu perlindungan hukum yang diberikan kepada subjek hukum dalam hubungan hukum pidana, yaitu hubungan hukum yang timbul antara negara sebagai penegak hukum dan orang sebagai pelaku tindak pidana. Contoh perlindungan hukum pidana adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pembelaan, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Perlindungan hukum pidana dapat diberikan melalui jalur hukum formal, seperti penuntutan pidana, atau jalur hukum alternatif, seperti restorative justice, diversi, atau rekonsiliasi.
  • Perlindungan hukum administrasi, yaitu perlindungan hukum yang diberikan kepada subjek hukum dalam hubungan hukum administrasi, yaitu hubungan hukum yang timbul antara pemerintah sebagai penguasa dan warga negara sebagai administrat. Contoh perlindungan hukum administrasi adalah perlindungan terhadap hak-hak administratif, seperti hak untuk mendapatkan pelayanan publik, hak untuk mengajukan keberatan, hak untuk mengajukan gugatan, dan sebagainya. Perlindungan hukum administrasi dapat diberikan melalui jalur hukum formal, seperti gugatan administrasi, atau jalur hukum alternatif, seperti ombudsman, komisi informasi, atau komisi anti korupsi.
  • Perlindungan hukum konstitusi, yaitu perlindungan hukum yang diberikan kepada subjek hukum dalam hubungan hukum konstitusi, yaitu hubungan hukum yang timbul antara negara sebagai penyelenggara negara dan warga negara sebagai konstituen. Contoh perlindungan hukum konstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak konstitusional, seperti hak untuk berpartisipasi dalam pemilu, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan kesejahteraan, dan sebagainya. Perlindungan hukum konstitusi dapat diberikan melalui jalur hukum formal, seperti judicial review, atau jalur hukum alternatif, seperti advokasi, edukasi, atau mobilisasi.

Selain bentuk-bentuk di atas, masih ada banyak bentuk perlindungan hukum lainnya yang bersifat khusus, seperti perlindungan hukum lingkungan, perlindungan hukum konsumen, perlindungan hukum anak, perlindungan hukum perempuan, perlindungan hukum hak cipta, dan sebagainya.

Bentuk-bentuk perlindungan hukum ini biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban subjek hukum yang terkait, serta mekanisme dan lembaga perlindungan hukum yang tersedia.

Cara Mendapatkan Perlindungan Hukum

Untuk mendapatkan perlindungan hukum, subjek hukum yang merasa hak-hak atau kepentingannya dilanggar oleh pihak lain dapat melakukan beberapa cara, antara lain:

  • Mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada lembaga perlindungan hukum yang berwenang, seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan, komisi, ombudsman, atau lembaga lainnya yang sesuai dengan bidang hukum yang terkait. Permohonan perlindungan hukum ini harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung dan alasan-alasan yang jelas mengenai pelanggaran
Bagikan:

Tinggalkan komentar