Jelaskan Hilangnya Suatu Kedaulatan Negara

Jelaskan Hilangnya Suatu Kedaulatan Negara – Kedaulatan negara adalah hak mutlak suatu negara untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan negara merupakan salah satu unsur penting dalam menentukan eksistensi dan identitas suatu negara. Tanpa kedaulatan, suatu negara tidak dapat berdiri sendiri sebagai subjek hukum internasional yang mandiri dan berdaulat.

Namun, dalam sejarah dunia, banyak negara yang pernah kehilangan kedaulatannya karena berbagai faktor. Hilangnya kedaulatan negara berarti hilangnya pula hak-hak dan kewajiban negara sebagai anggota masyarakat internasional. Hilangnya kedaulatan negara juga berdampak pada hilangnya identitas dan kemerdekaan bangsa yang bersangkutan.

ilustrasi tersebut menggambarkan hilangnya kedaulatan negara yang

Lalu, apa saja penyebab hilangnya kedaulatan suatu negara? Bagaimana dampaknya bagi negara dan bangsa yang mengalaminya? Bagaimana pula cara mengembalikan kedaulatan negara yang hilang? Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada beberapa contoh kasus yang terjadi di dunia.

Penyebab Hilangnya Kedaulatan Negara

Ada beberapa penyebab hilangnya kedaulatan suatu negara, yaitu:

Kalah Perang dengan Negara Lain

Penyebab yang paling umum dan klasik adalah kalah perang dengan negara lain. Perang adalah bentuk konflik bersenjata antara dua atau lebih negara yang bertujuan untuk mempertahankan atau merebut kepentingan, wilayah, atau ideologi masing-masing. Perang dapat berakhir dengan kemenangan salah satu pihak atau perdamaian yang disepakati bersama.

Namun, jika suatu negara kalah perang dengan negara lain, maka negara yang kalah dapat kehilangan kedaulatannya secara total atau sebagian. Negara yang kalah dapat dijajah, dipecah-belah, atau dihapuskan oleh negara yang menang. Negara yang kalah juga dapat dipaksa untuk menyerahkan sebagian atau seluruh wilayah, sumber daya, atau hak-haknya kepada negara yang menang.

Contoh negara yang pernah kehilangan kedaulatannya karena kalah perang adalah:

  • Polandia. Negara ini pernah dihapuskan dari peta dunia selama lebih dari 100 tahun karena dibagi-bagi oleh Rusia, Prusia, dan Austria pada akhir abad ke-18. Polandia baru dapat memperoleh kembali kedaulatannya setelah Perang Dunia I pada tahun 1918. Namun, Polandia kembali dijajah oleh Jerman Nazi dan Uni Soviet selama Perang Dunia II. Polandia baru dapat merdeka sepenuhnya setelah runtuhnya komunisme pada tahun 1989.
  • Korea. Negara ini pernah dijajah oleh Jepang selama 35 tahun sejak tahun 1910 hingga 1945. Korea baru dapat merdeka setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada akhir Perang Dunia II. Namun, Korea kemudian terpecah menjadi dua negara, yaitu Korea Utara dan Korea Selatan, yang berbeda ideologi dan beraliansi dengan blok komunis dan blok kapitalis. Korea Utara dan Korea Selatan pernah berperang pada tahun 1950-1953 dan hingga kini masih belum menandatangani perjanjian perdamaian resmi.
  • Irak. Negara ini pernah diserang oleh Amerika Serikat dan sekutunya pada tahun 2003 dengan alasan memiliki senjata pemusnah massal. Serangan ini menggulingkan rezim Saddam Hussein yang diktator dan menimbulkan kekacauan di Irak. Irak kehilangan kedaulatannya karena menjadi bawah kendali pasukan koalisi yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Irak baru dapat memulihkan kedaulatannya secara penuh pada tahun 2011 setelah pasukan koalisi meninggalkan negara tersebut.

Bergabung dengan Negara Lain untuk Membentuk Suatu Negara Baru

Penyebab yang kedua adalah bergabung dengan negara lain untuk membentuk suatu negara baru. Hal ini dapat terjadi karena adanya kesepakatan, persatuan, federasi, konfederasi, atau integrasi antara dua atau lebih negara yang memiliki kesamaan atau kepentingan tertentu. Dengan bergabung, negara-negara tersebut berharap dapat meningkatkan kekuatan, kesejahteraan, atau stabilitasnya.

Namun, dengan bergabung, negara-negara tersebut juga harus mengorbankan sebagian atau seluruh kedaulatannya. Negara-negara tersebut harus tunduk pada aturan, kebijakan, atau otoritas yang berlaku di negara baru yang terbentuk. Negara-negara tersebut juga harus berbagi hak, kewajiban, dan tanggung jawab dengan negara-negara lain yang bergabung.

Contoh negara yang pernah kehilangan kedaulatannya karena bergabung dengan negara lain adalah:

  • Jerman. Negara ini pernah terpecah menjadi dua negara, yaitu Jerman Barat dan Jerman Timur, yang berbeda ideologi dan beraliansi dengan blok kapitalis dan blok komunis. Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu kembali menjadi satu negara pada tahun 1990 setelah runtuhnya Tembok Berlin dan komunisme. Dengan bersatu, Jerman Barat dan Jerman Timur harus menyesuaikan diri dengan sistem politik, ekonomi, dan sosial yang berbeda. Jerman Barat dan Jerman Timur juga harus menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada Uni Eropa, yang merupakan organisasi supranasional yang terdiri dari 27 negara anggota di Eropa.
  • Yugoslavia. Negara ini pernah terbentuk dari gabungan enam republik, yaitu Serbia, Kroasia, Slovenia, Bosnia dan Herzegovina, Makedonia, dan Montenegro, yang memiliki berbagai etnis, agama, dan bahasa. Yugoslavia dibentuk pada tahun 1918 setelah Perang Dunia I dengan tujuan untuk melindungi kepentingan bangsa Slavia di Balkan. Namun, Yugoslavia runtuh pada tahun 1991-1992 setelah munculnya gerakan nasionalis dan separatisme di beberapa republiknya. Yugoslavia kemudian terpecah menjadi tujuh negara berdaulat, yaitu Serbia, Kroasia, Slovenia, Bosnia dan Herzegovina, Makedonia, Montenegro, dan Kosovo (yang merdeka secara sepihak dari Serbia pada tahun 2008).
  • Uni Soviet. Negara ini pernah terbentuk dari gabungan 15 republik, yaitu Rusia, Ukraina, Belarus, Estonia, Latvia, Lituania, Moldova, Georgia, Armenia, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Turkmenistan, Kirgizstan, dan Tajikistan, yang memiliki berbagai etnis, agama, dan bahasa. Uni Soviet dibentuk pada tahun 1922 setelah Revolusi Bolshevik yang menggulingkan Kekaisaran Rusia. Uni Soviet menjadi salah satu negara adidaya yang berideologi komunis dan bersaing dengan Amerika Serikat yang berideologi kapitalis. Namun, Uni Soviet runtuh pada tahun 1991 setelah munculnya gerakan reformasi dan demokrasi di beberapa republiknya. Uni Soviet kemudian terpecah menjadi 15 negara berdaulat yang membentuk Komunitas Negara-Negara Merdeka (CIS).

Wilayah Memisahkan Diri dari Kesatuan Suatu Negara dan Menyatakan Kemerdekaannya

Penyebab yang ketiga adalah wilayah memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan menyatakan kemerdekaannya. Hal ini dapat terjadi karena adanya ketidakpuasan, ketidakadilan, diskriminasi, penindasi, atau perbedaan etnis, agama, bahasa, budaya, atau aspirasi politik antara wilayah dengan pusat pemerintahan. Dengan memisahkan diri, wilayah tersebut berharap dapat menentukan nasibnya sendiri sebagai negara baru yang berdaulat.

Namun, dengan memisahkan diri, wilayah tersebut juga harus menghadapi tantangan dan risiko yang besar. Wilayah tersebut harus berjuang melawan penolakan, penindasan, atau agresi dari negara induknya. Wilayah tersebut juga harus mendapatkan pengakuan dan dukungan dari negara-negara lain dan organisasi internasional. Wilayah tersebut juga harus membangun sistem pemerintahan, ekonomi, dan sosial yang baru dan stabil.

Contoh wilayah yang pernah memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan menyatakan kemerdekaannya adalah:

  • Bangladesh. Wilayah ini pernah menjadi bagian dari Pakistan yang terdiri dari dua wilayah yang terpisah oleh India, yaitu Pakistan Barat dan Pakistan Timur. Pakistan Timur memiliki mayoritas penduduk yang beretnis Bengali dan beragama Islam, sedangkan Pakistan Barat memiliki mayoritas penduduk yang beretnis Punjabi dan beragama Islam. Pakistan Timur merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan merdeka dari Pakistan Barat yang mendominasi politik dan ekonomi negara. Pakistan Timur kemudian memisahkan diri dari Pakistan dan menyatakan kemerdekaannya sebagai Bangladesh pada tahun 1971 setelah perang kemerdekaan yang berdarah dan mendapat bantuan dari India.
  • Timor Leste. Wilayah ini pernah menjadi bagian dari Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dan provinsi. Timor Leste memiliki mayoritas penduduk yang beretnis Timor dan beragama Katolik, sedangkan Indonesia memiliki mayoritas penduduk yang beretnis Jawa dan beragama Islam. Timor Leste merasa tidak mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak dari Indonesia yang menguasai wilayahnya sejak tahun 1975 setelah Portugal melepaskan koloninya. Timor Leste kemudian memisahkan diri dari Indonesia dan menyatakan kemerdekaannya sebagai Timor Leste pada tahun 2002 setelah referendum yang didukung oleh PBB dan intervensi militer internasional.
  • Sudan Selatan. Wilayah ini pernah menjadi bagian dari Sudan yang terdiri dari dua wilayah yang berbeda secara geografis, etnis, agama, dan budaya, yaitu Sudan Utara dan Sudan Selatan. Sudan Selatan memiliki mayoritas penduduk yang beretnis Nilotik dan beragama Kristen atau animis, sedangkan Sudan Utara memiliki mayoritas penduduk yang beretnis Arab dan beragama Islam. Sudan Selatan merasa tidak mendapatkan hak dan perlindungan yang memadai dari Sudan Utara yang mengimplementasikan hukum syariah dan mengabaikan kepentingan wilayahnya. Sudan Selatan kemudian memisahkan diri dari Sudan dan menyatakan kemerdekaannya sebagai Sudan Selatan pada tahun 2011 setelah referendum yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Dampak Hilangnya Kedaulatan Negara

Hilangnya kedaulatan negara dapat menimbulkan dampak yang negatif atau positif bagi negara dan bangsa yang mengalaminya, tergantung pada situasi dan kondisinya. Beberapa dampak yang mungkin terjadi adalah:

Dampak Negatif

  • Hilangnya identitas dan kemerdekaan bangsa. Bangsa yang kehilangan kedaulatannya dapat kehilangan rasa bangga, percaya diri, dan berdaulat sebagai suatu entitas yang unik dan berbeda dari bangsa lain. Bangsa tersebut dapat menjadi terasing, terpinggirkan, atau terancam oleh bangsa lain yang lebih kuat atau berbeda. Bangsa tersebut juga dapat kehilangan hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional yang setara dan berhak untuk menentukan nasibnya sendiri.
  • Hilangnya sumber daya dan kesejahteraan bangsa. Bangsa yang kehilangan kedaulatannya dapat kehilangan sumber daya alam, manusia, atau finansial yang menjadi milik atau potensi negaranya. Bangsa tersebut dapat menjadi miskin, tertinggal, atau tergantung pada bangsa lain yang menguasai atau memanfaatkan sumber daya tersebut. Bangsa tersebut juga dapat kehilangan kesejahteraan sosial, ekonomi, atau politik yang menjadi hak atau harapan negaranya.
  • Hilangnya stabilitas dan perdamaian bangsa. Bangsa yang kehilangan kedaulatannya dapat kehilangan stabilitas dan perdamaian yang menjadi syarat atau tujuan negaranya. Bangsa tersebut dapat mengalami konflik, kekerasan, atau perang dengan bangsa lain yang menentang atau mengancam kedaulatannya. Bangsa tersebut juga dapat mengalami krisis, ketidakpastian, atau ketegangan dengan bangsa lain yang bersekutu atau bersaing dengan kedaulatannya.

Dampak Positif

  • Meningkatnya kerjasama dan integrasi dengan bangsa lain. Bangsa yang kehilangan kedaulatannya dapat meningkatkan kerjasama dan integrasi dengan bangsa lain yang memiliki kesamaan atau kepentingan dengan kedaulatannya. Bangsa tersebut dapat memperoleh manfaat, dukungan, atau perlindungan dari bangsa lain yang menjadi mitra atau anggota suatu organisasi atau aliansi bersama. Bangsa tersebut juga dapat berkontribusi, berbagi, atau berpartisipasi dalam pembangunan, kemajuan, atau kesejahteraan bersama dengan bangsa lain.
  • Meningkatnya toleransi dan penghargaan terhadap bangsa lain. Bangsa yang kehilangan kedaulatannya dapat meningkatkan toleransi dan penghargaan terhadap bangsa lain yang memiliki perbedaan atau keberagaman dengan kedaulatannya. Bangsa tersebut dapat mempelajari, menghormati, atau mengakui budaya, agama, bahasa, atau tradisi bangsa lain yang menjadi tetangga atau teman suatu negara atau wilayah baru. Bangsa tersebut juga dapat berdialog, berdamai, atau bersahabat dengan bangsa lain yang menjadi lawan atau musuh suatu konflik atau perang.
  • Meningkatnya kesadaran dan tanggung jawab terhadap isu-isu global. Bangsa yang kehilangan kedaulatannya dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab terhadap isu-isu global yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh kedaulatannya. Bangsa tersebut dapat menyadari, memahami, atau mengikuti perkembangan, perubahan, atau tantangan dunia yang berkaitan dengan lingkungan, hak asasi manusia, demokrasi, perdagangan, keamanan, atau kesehatan. Bangsa tersebut juga dapat bertindak, berperan, atau berinovasi dalam menyelesaikan, mencegah, atau mengatasi masalah, ancaman, atau peluang dunia.

Cara Mengembalikan Kedaulatan Negara yang Hilang

Ada beberapa cara untuk mengembalikan kedaulatan negara yang hilang, yaitu:

Melalui Perjuangan Kemerdekaan

Cara yang pertama adalah melalui perjuangan kemerdekaan. Hal ini dapat dilakukan oleh bangsa yang kehilangan kedaulatannya karena dijajah, dipecah-belah, atau dihapuskan oleh bangsa lain. Dengan melalui perjuangan kemerdekaan, bangsa tersebut dapat membebaskan diri dari penjajahan, pemecahan, atau penghapusan yang dilakukan oleh bangsa lain. Bangsa tersebut dapat menggunakan berbagai cara, seperti diplomasi, propaganda, demonstrasi, gerilya, atau perang, untuk mencapai kemerdekaan dan kedaulatannya.

Contoh bangsa yang pernah mengembalikan kedaulatannya melalui perjuangan kemerdekaan adalah:

  • Indonesia. Bangsa ini pernah dijajah oleh Belanda selama lebih dari 300 tahun sejak abad ke-17 hingga abad ke-20. Indonesia juga pernah diduduki oleh Jepang selama tiga tahun sejak tahun 1942 hingga 1945. Indonesia kemudian memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada akhir Perang Dunia II. Indonesia kemudian berjuang melawan Belanda yang berusaha mengembal

Baik, saya akan melanjutkan artikel yang saya buat. Berikut adalah lanjutan dari artikel tersebut:

alikan kekuasaannya. Indonesia berhasil mengusir Belanda setelah empat tahun perang kemerdekaan yang berakhir dengan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.

  • India. Bangsa ini pernah dijajah oleh Inggris selama lebih dari 200 tahun sejak abad ke-18 hingga abad ke-20. India juga pernah diduduki oleh Jepang selama dua tahun sejak tahun 1942 hingga 1944. India kemudian memperjuangkan kemerdekaannya dengan dipimpin oleh Mahatma Gandhi, yang mengajarkan ajaran non-kekerasan dan desobediensi sipil. India berhasil meraih kemerdekaannya pada tanggal 15 Agustus 1947 setelah Inggris menyerahkan kekuasaannya. Namun, India kemudian terpecah menjadi dua negara, yaitu India dan Pakistan, yang berbeda agama dan bermusuhan hingga kini.
  • Vietnam. Bangsa ini pernah dijajah oleh Prancis selama lebih dari 80 tahun sejak abad ke-19 hingga abad ke-20. Vietnam juga pernah diduduki oleh Jepang selama empat tahun sejak tahun 1940 hingga 1945. Vietnam kemudian memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 2 September 1945 setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada akhir Perang Dunia II. Vietnam kemudian berjuang melawan Prancis yang berusaha mengembalikan kekuasaannya. Vietnam berhasil mengalahkan Prancis setelah delapan tahun perang kemerdekaan yang berakhir dengan Perjanjian Jenewa pada tahun 1954. Namun, Vietnam kemudian terpecah menjadi dua negara, yaitu Vietnam Utara dan Vietnam Selatan, yang berbeda ideologi dan beraliansi dengan blok komunis dan blok kapitalis. Vietnam Utara dan Vietnam Selatan pernah berperang pada tahun 1955-1975 dan baru bersatu kembali setelah Vietnam Utara menguasai Vietnam Selatan pada tahun 1976.

Melalui Referendum atau Pemungutan Suara

Cara yang kedua adalah melalui referendum atau pemungutan suara. Hal ini dapat dilakukan oleh bangsa yang kehilangan kedaulatannya karena bergabung dengan bangsa lain untuk membentuk suatu negara baru. Dengan melalui referendum atau pemungutan suara, bangsa tersebut dapat memutuskan apakah ingin tetap bergabung atau memisahkan diri dari negara baru tersebut. Bangsa tersebut dapat menggunakan hak demokratisnya untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai negara berdaulat atau bagian dari negara lain.

Contoh bangsa yang pernah mengembalikan kedaulatannya melalui referendum atau pemungutan suara adalah:

  • Skotlandia. Bangsa ini pernah bergabung dengan Inggris untuk membentuk Kerajaan Britania Raya pada tahun 1707. Skotlandia memiliki sejarah, budaya, bahasa, dan hukum yang berbeda dari Inggris. Skotlandia merasa tidak mendapatkan perwakilan dan pengaruh yang cukup di parlemen Britania Raya. Skotlandia kemudian mengadakan referendum untuk memisahkan diri dari Britania Raya pada tanggal 18 September 2014. Namun, hasil referendum menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Skotlandia memilih untuk tetap bergabung dengan Britania Raya. Skotlandia masih memiliki hak otonomi dan parlemen sendiri di dalam Britania Raya.
  • Quebec. Bangsa ini pernah bergabung dengan Kanada untuk membentuk Konfederasi Kanada pada tahun 1867. Quebec memiliki mayoritas penduduk yang berbahasa Prancis dan beragama Katolik, sedangkan Kanada memiliki mayoritas penduduk yang berbahasa Inggris dan beragama Protestan. Quebec merasa tidak mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang memadai atas identitas dan hak-haknya di dalam Kanada. Quebec kemudian mengadakan dua referendum untuk memisahkan diri dari Kanada, yaitu pada tahun 1980 dan 1995. Namun, hasil referendum menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Quebec memilih untuk tetap bergabung dengan Kanada. Quebec masih memiliki hak otonomi dan pemerintah sendiri di dalam Kanada.
  • Montenegro. Bangsa ini pernah bergabung dengan Serbia untuk membentuk Republik Federal Yugoslavia pada tahun 1992. Montenegro memiliki sejarah, budaya, bahasa, dan mata uang yang berbeda dari Serbia. Montenegro merasa tidak mendapatkan keuntungan dan kesejahteraan yang seimbang dari kerjasama dengan Serbia. Montenegro kemudian mengadakan referendum untuk memisahkan diri dari Serbia pada tanggal 21 Mei 2006. Hasil referendum menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Montenegro memilih untuk memisahkan diri dari Serbia. Montenegro kemudian menjadi negara berdaulat dan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Melalui Negosiasi atau Mediasi dengan Pihak yang Terlibat

Cara yang ketiga adalah melalui negosiasi atau mediasi dengan pihak yang terlibat. Hal ini dapat dilakukan oleh bangsa yang kehilangan kedaulatannya karena wilayahnya memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan menyatakan kemerdekaannya. Dengan melalui negosiasi atau mediasi, bangsa tersebut dapat mencari solusi damai dan adil untuk menyelesaikan masalah kedaulatan yang menjadi sumber konflik atau ketegangan. Bangsa tersebut dapat menggunakan dialog, kompromi, atau arbitrase untuk mencapai kesepakatan atau perjanjian yang menghormati hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat.

Contoh bangsa yang pernah mengembalikan kedaulatannya melalui negosiasi atau mediasi dengan pihak yang terlibat adalah:

  • Palestina. Bangsa ini pernah menjadi bagian dari Kekaisaran Utsmaniyah yang kemudian dijajah oleh Inggris setelah Perang Dunia I. Palestina memiliki mayoritas penduduk yang beretnis Arab dan beragama Islam, sedangkan Inggris memiliki rencana untuk mendirikan negara Yahudi di wilayah tersebut. Palestina kemudian mengalami konflik dengan Israel, yang didirikan pada tahun 1948 setelah Inggris menyerahkan mandatnya kepada PBB. Palestina kemudian kehilangan sebagian besar wilayahnya yang dikuasai oleh Israel. Palestina kemudian berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan dan kedaulatannya sebagai negara. Palestina kemudian mengadakan negosiasi atau mediasi dengan Israel dan pihak internasional untuk mencari solusi dua negara yang damai dan adil. Palestina kemudian mendapatkan pengakuan sebagian sebagai negara non-anggota oleh PBB pada tahun 2012.
  • Kosovo. Bangsa ini pernah menjadi bagian dari Yugoslavia yang kemudian menjadi bagian dari Serbia setelah runtuhnya Yugoslavia pada tahun 1991-1992. Kosovo memiliki mayoritas penduduk yang beretnis Albania dan beragama Islam, sedangkan Serbia memiliki mayoritas penduduk yang beretnis Serbia dan beragama Ortodoks. Kosovo merasa tidak mendapatkan hak dan perlindungan yang memadai dari Serbia yang menganggap Kosovo sebagai bagian integral dari negaranya. Kosovo kemudian memisahkan diri dari Serbia dan menyatakan kemerdekaannya sebagai Kosovo pada tanggal 17 Februari 2008 setelah perang dan intervensi internasional. Kosovo kemudian mengadakan negosiasi atau mediasi dengan Serbia dan pihak internasional untuk mencari solusi yang menghormati kedaulatan dan integritas kedua belah pihak. Kosovo kemudian mendapatkan pengakuan sebagian sebagai negara berdaulat oleh lebih dari 100 negara anggota PBB.
  • Sudan. Bangsa ini pernah menjadi bagian dari Kekaisaran Utsmaniyah yang kemudian dijajah oleh Inggris dan Mesir setelah Perang Dunia I. Sudan memiliki dua wilayah yang berbeda secara geografis, etnis, agama, dan budaya, yaitu Sudan Utara dan Sudan Selatan. Sudan Utara memiliki mayoritas penduduk yang beretnis Arab dan beragama Islam, sedangkan Sudan Selatan memiliki mayoritas penduduk yang beretnis Nilotik dan beragama Kristen atau animis. Sudan merdeka dari penjajahan Inggris dan Mesir pada tahun 1956. Namun, Sudan mengalami konflik dan perang saudara antara Sudan Utara dan
Bagikan:

Tinggalkan komentar