Dalam Penggunaan Teknologi Masyarakat Tetap Harus Berpedoman Pada Norma-norma Yang Ada Yaitu

Dalam Penggunaan Teknologi Masyarakat Tetap Harus Berpedoman Pada Norma-norma Yang Ada Yaitu. Teknologi adalah salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan masyarakat di era globalisasi. Teknologi dapat memberikan berbagai manfaat, seperti mempermudah komunikasi, informasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Namun, teknologi juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti menurunkan kualitas hidup, mengancam privasi, menyebarkan hoaks, merusak lingkungan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, dalam penggunaan teknologi masyarakat tetap harus berpedoman pada norma-norma yang ada yaitu norma agama, norma hukum, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. Artikel ini akan menjelaskan mengapa masyarakat harus mengikuti norma-norma tersebut dan bagaimana cara menerapkannya dalam penggunaan teknologi.

Norma di Ruang Digital Tidak Berbeda dengan Ruang Fisik – Ditjen

Norma Agama

Norma agama adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh agama yang dianut oleh seseorang atau kelompok masyarakat. Norma agama bertujuan untuk membimbing manusia agar hidup sesuai dengan kehendak Tuhan dan mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Norma agama juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, dengan alam, dan dengan dirinya sendiri. Norma agama bersifat absolut, universal, dan transenden, artinya berlaku untuk semua orang, di semua tempat, dan di semua waktu, serta bersumber dari Tuhan yang maha kuasa.

Dalam penggunaan teknologi, masyarakat harus mengikuti norma agama agar tidak melanggar nilai-nilai kebenaran, kebaikan, dan keadilan yang diajarkan oleh agama. Beberapa contoh penerapan norma agama dalam penggunaan teknologi adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan teknologi untuk tujuan yang positif, seperti belajar, bekerja, beribadah, berdakwah, beramal, dan lain-lain, bukan untuk tujuan yang negatif, seperti berjudi, berzina, berbohong, mencuri, dan lain-lain.
  • Menggunakan teknologi dengan bijak, sesuai dengan kebutuhan, dan tidak berlebihan, sehingga tidak menyia-nyiakan waktu, uang, energi, dan sumber daya lainnya, serta tidak mengganggu kesehatan, keseimbangan, dan kesejahteraan diri sendiri dan orang lain.
  • Menggunakan teknologi dengan bertanggung jawab, yaitu mematuhi aturan-aturan yang berlaku, menghormati hak dan kewajiban diri sendiri dan orang lain, serta tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan diri sendiri atau orang lain.
  • Menggunakan teknologi dengan etis, yaitu menghargai nilai-nilai moral, budaya, dan sosial yang ada di masyarakat, serta tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar, tidak bermanfaat, tidak sopan, atau tidak sesuai dengan ajaran agama.

Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Norma hukum bersifat tertulis, konkret, dan sanksionatif, artinya dicatat dalam bentuk undang-undang, peraturan, atau keputusan, mengatur hal-hal yang spesifik, dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya.

Dalam penggunaan teknologi, masyarakat harus mengikuti norma hukum agar tidak melanggar hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri atau orang lain. Beberapa contoh penerapan norma hukum dalam penggunaan teknologi adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan teknologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti lisensi, izin, atau perjanjian yang terkait dengan produk, layanan, atau konten teknologi yang digunakan, serta membayar pajak atau biaya yang diperlukan.
  • Menggunakan teknologi dengan menghormati hak cipta, merek dagang, paten, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh pencipta, pemilik, atau penyedia produk, layanan, atau konten teknologi yang digunakan, serta tidak melakukan plagiat, pembajakan, atau pelanggaran lainnya.
  • Menggunakan teknologi dengan menjaga privasi, keamanan, dan perlindungan data diri sendiri dan orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam, merusak, atau mencuri data diri sendiri atau orang lain, seperti hacking, phishing, malware, atau cybercrime lainnya.
  • Menggunakan teknologi dengan menghargai hak asasi manusia, demokrasi, dan persatuan nasional, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik, kebencian, atau diskriminasi antar individu, kelompok, atau golongan, seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, atau radikalisme.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan-aturan yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan bersosial. Norma kesopanan bertujuan untuk menciptakan suasana yang harmonis, rukun, dan saling menghormati antara sesama anggota masyarakat. Norma kesopanan bersifat tidak tertulis, relatif, dan fleksibel, artinya tidak dicatat dalam bentuk dokumen, berbeda-beda tergantung pada situasi, tempat, waktu, dan budaya, serta dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam penggunaan teknologi, masyarakat harus mengikuti norma kesopanan agar tidak melanggar etika, adat, atau tata krama yang berlaku di masyarakat, serta tidak menyinggung, mengganggu, atau merugikan perasaan diri sendiri atau orang lain. Beberapa contoh penerapan norma kesopanan dalam penggunaan teknologi adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan teknologi dengan sopan, santun, dan ramah, yaitu menggunakan bahasa yang baik, benar, dan bermartabat, serta tidak menggunakan bahasa yang kasar, kotor, atau tidak pantas, seperti sumpah serapah, kata-kata kotor, atau singkatan yang tidak baku.
  • Menggunakan teknologi dengan menghormati perbedaan, toleransi, dan keragaman, yaitu menghargai pendapat, pandangan, atau pilihan diri sendiri dan orang lain, serta tidak memaksakan, mengejek, atau menghina perbedaan tersebut, seperti agama, suku, ras, politik, atau gaya hidup.
  • Menggunakan teknologi dengan menjaga etiket, tata cara, dan kesesuaian, yaitu menggunakan teknologi sesuai dengan situasi, kondisi, dan kepentingan diri sendiri dan orang lain, serta tidak menggunakan teknologi pada saat atau tempat yang tidak tepat, seperti saat beribadah, belajar, bekerja, berkendara, atau berada di tempat umum.
  • Menggunakan teknologi dengan memperhatikan dampak, akibat, dan tanggung jawab, yaitu menggunakan teknologi dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko yang dapat ditimbulkan oleh teknologi bagi diri sendiri dan orang lain, serta tidak menggunakan teknologi tanpa memikirkan dampaknya, seperti menyebarkan hoaks, bully, atau pornografi.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan-aturan yang dibangun oleh hati nurani manusia untuk mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan pribadi. Norma kesusilaan bertujuan untuk membentuk karakter, moral, dan kepribadian manusia yang baik, benar, dan mulia. Norma kesusilaan bersifat batiniah, individual, dan ideal, artinya berdasarkan pada rasa, pikiran

Saya akan melanjutkan artikel yang saya buat untuk Anda:

dan hati manusia, berbeda-beda tergantung pada individu, dan mencerminkan cita-cita yang diharapkan oleh manusia.

Dalam penggunaan teknologi, masyarakat harus mengikuti norma kesusilaan agar tidak melanggar norma-norma lain yang ada, serta tidak merusak diri sendiri atau orang lain. Beberapa contoh penerapan norma kesusilaan dalam penggunaan teknologi adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan teknologi dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab, yaitu menggunakan teknologi sesuai dengan fakta, data, atau informasi yang benar dan valid, serta tidak menggunakan teknologi untuk menipu, memanipulasi, atau menyalahgunakan diri sendiri atau orang lain.
  • Menggunakan teknologi dengan bermartabat, beretika, dan beradab, yaitu menggunakan teknologi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, keutuhan, dan kehormatan diri sendiri dan orang lain, serta tidak menggunakan teknologi untuk melanggar, merendahkan, atau menghina diri sendiri atau orang lain.
  • Menggunakan teknologi dengan berhati-hati, berpikir kritis, dan berjiwa besar, yaitu menggunakan teknologi dengan mempertimbangkan dampak, akibat, dan tanggung jawab yang ditimbulkan oleh teknologi bagi diri sendiri dan orang lain, serta tidak menggunakan teknologi tanpa memikirkan dampaknya, seperti menyebarkan hoaks, bully, atau pornografi.
  • Menggunakan teknologi dengan kreatif, inovatif, dan produktif, yaitu menggunakan teknologi untuk menciptakan, mengembangkan, atau menyempurnakan produk, layanan, atau konten teknologi yang bermanfaat, berkualitas, dan bernilai, serta tidak menggunakan teknologi untuk meniru, mencontek, atau menghambur-hamburkan produk, layanan, atau konten teknologi yang ada.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam penggunaan teknologi masyarakat tetap harus berpedoman pada norma-norma yang ada yaitu norma agama, norma hukum, norma kesopanan, dan norma kesusilaan.

Hal ini penting untuk dilakukan agar penggunaan teknologi dapat memberikan manfaat yang optimal bagi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan teknologi dengan bijak, bertanggung jawab, dan bermoral.

Bagikan:

Tinggalkan komentar